(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (2024)

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (1)

BERITA NEGARA

REPUBLIK INDONESIA No.796, 2017 KEMTAN. Perizinan Usaha Perkebunan.

Perubahan Kedua.

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 TENTANG

PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan

keterbatasan ketersediaan lahan negara untuk usaha

perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor

98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman

Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor

29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Pertanian

Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman

Perizinan Usaha Perkebunan, perlu disempurnakan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/

OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha

Perkebunan;

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (2)

2017, No.796 -2-

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan

Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang

Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang

Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi

Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang

Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang

Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4724);

6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4756);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5059);

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (3)

2017, No.796 -3-

8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi

Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5214);

9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang

Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5492);

10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang

Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5613);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang

Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3643);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin

Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5285);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5404);

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (4)

2017, No.796 -4-

15. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang

Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

16. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/

OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha

Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2013 Nomor 1180) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/

KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan

Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/

9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

826);

18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/

OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 1243);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN

KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR

98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN

PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian

Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman

Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor

29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/

OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (5)

2017, No.796 -5-

Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 826) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 11

(1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk

mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20%

(dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan

baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang

diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib

dipenuhi melalui kemitraan pengolahan

berkelanjutan.

(2) Ketentuan mengenai penghitungan bahan baku yang

dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri yang dimandatkan kepada

Direktur Jenderal Perkebunan.

2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 5 (lima) pasal,

yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, dan

Pasal 11E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

(1) Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh

dari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha,

dan/atau hak pakai.

(2) Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam

IUP-P.

Pasal 11B

(1) Kebun yang diperoleh dari hak milik atas tanah

Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A

ayat (1) dapat dilakukan dengan sewa atau sesuai

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (6)

2017, No.796 -6-

dengan kesepakatan antara Pekebun dan

perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan.

(2) Kebun yang diperoleh dari hak guna usaha

dan/atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11A ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11C

(1) Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 harus dilakukan kegiatan

usaha budidaya tanaman perkebunan sendiri oleh

perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan.

(2) Kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

serangkaian kegiatan pratanam, penanaman,

pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.

(3) Dalam hal kebun yang diusahakan sendiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah

terbangun, perusahaan industri pengolahan hasil

Perkebunan melanjutkan pemeliharaan tanaman

sesuai dengan baku teknis.

Pasal 11D

(1) Kebun yang diusahakan sendiri yang diperoleh dari

hak milik atas tanah Pekebun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11B ayat (1) dilakukan untuk

jangka waktu paling singkat 15 (lima belas) tahun

dan dibuat perjanjian tertulis dengan bermaterai

cukup.

(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berakhir dan tidak diperpanjang, IUP-P

perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11E

Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berasal dari kebun

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (7)

2017, No.796 -7-

masyarakat dan/atau Perusahaan Perkebunan lain yang

belum melakukan ikatan kemitraan dengan Usaha

Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.

3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12

(1) Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11E dilakukan untuk

menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya

harga pasar yang wajar, dan terwujudnya

peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi

Pekebun.

(2) Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka

waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam

bentuk perjanjian tertulis dan bermaterai cukup

sesuai format tercantum dalam Lampiran IV

Peraturan Menteri Pertanian Nomor

98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman

Perizinan Usaha Perkebunan.

(3) Isi perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau

kembali paling singkat setiap 2 (dua) tahun sesuai

dengan kesepakatan.

4. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 48

(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak

diterbitkannya IUP-P, perusahaan industri

pengolahan hasil Perkebunan harus telah

mengusahakan kebun sendiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11.

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (8)

2017, No.796 -8-

(2) Dalam hal Perusahaan Perkebunan yang memiliki

IUP-P atau IUP melakukan kemitraan dalam

pemenuhan kebutuhan bahan baku yang

mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah

ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11E,

dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3

(tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat)

bulan untuk melakukan perbaikan.

(3) Perusahan industri pengolahan hasil Perkebunan

yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan peringatan tertulis

sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4

(empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri.

(4) Apabila peringatan ke-3 (ketiga) sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, IUP-P atau

IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada

instansi yang berwenang atau pemilik untuk

dibatalkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (9)

2017, No.796 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan

penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2017

MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id

(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIAditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn796-2017.pdf98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (3) Isi perjanjian kemitraan - DOKUMEN.TIPS (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Fredrick Kertzmann

Last Updated:

Views: 5470

Rating: 4.6 / 5 (66 voted)

Reviews: 81% of readers found this page helpful

Author information

Name: Fredrick Kertzmann

Birthday: 2000-04-29

Address: Apt. 203 613 Huels Gateway, Ralphtown, LA 40204

Phone: +2135150832870

Job: Regional Design Producer

Hobby: Nordic skating, Lacemaking, Mountain biking, Rowing, Gardening, Water sports, role-playing games

Introduction: My name is Fredrick Kertzmann, I am a gleaming, encouraging, inexpensive, thankful, tender, quaint, precious person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.